Saturday, April 26, 2025
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut
  • Home
  • Tentang PPAL
    • Sejarah
    • Karakter dan Fitur PPAL
    • Visi & Misi
    • Pengurus Organisasi
      • PPAL Wilayah
      • PPAL Pusat
        • Struktur Organisasi
        • Pengurus Pusat
        • Dewan Pertimbangan
        • Dewan Pakar
    • PIPAL
    • PP Kowal
    • Ladzis
    • Redaksi Jalasena
    • Yayasan
    • Kontak
  • Agenda
  • Berita
  • Opini
  • Galeri
  • Majalah
No Result
View All Result
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut
  • Home
  • Tentang PPAL
    • Sejarah
    • Karakter dan Fitur PPAL
    • Visi & Misi
    • Pengurus Organisasi
      • PPAL Wilayah
      • PPAL Pusat
        • Struktur Organisasi
        • Pengurus Pusat
        • Dewan Pertimbangan
        • Dewan Pakar
    • PIPAL
    • PP Kowal
    • Ladzis
    • Redaksi Jalasena
    • Yayasan
    • Kontak
  • Agenda
  • Berita
  • Opini
  • Galeri
  • Majalah
No Result
View All Result
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut
No Result
View All Result
Home Opini

China tidak Mengklaim Laut Natuna, hanya “Overlap” di Perairan Yurisdiksi Nasional RI

by Surya Wiranto
February 25, 2020
in Opini
0
China tidak Mengklaim Laut Natuna, hanya “Overlap” di Perairan Yurisdiksi Nasional RI
Share on FacebookShare on Twitter

Silang pendapat China dan Indonesia tentang klaim perairan Laut Natuna belum selesai. Indonesia pun telah menamakan laut di bagian Utara Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara. Terkait polemik dan si­lang pendapat soal klaim China tersebut, awal tahun 2020 ini menjadi trending topic di berbagai media massa.  

Sebenarnya kalimat “klaim Natuna” dan “klaim perairan Laut Natuna” tidak tepat digunakan, karena China tidak pernah mengklaim Natuna dan perairan Laut Natuna.Yang diklaim China adalah “nine dashed line” atau sembilan garis putus-putus adalah hampir di seluruh perairan LCS, termasuk sekitar kurang lebih 83.000 Km persegi perairan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Jadi yang diklaim adalah perairan yurisdiksi Indonesia sebagai wilayah berdaulat, bukan Natuna atau perairan Laut Natuna yang merupakan perairan negara atau wilayah kedaulatan.

Kita perlu membedakan isu Laut China Selatan (LCS) dengan isu Laut Natuna Utara (LNU). Yang sedang ribut di awal Januari 2020 ini dari sisi Indonesia adalah isu LNU, dimana klaim “nine dash line” China sebagian berada overlap sekitar 83.000 Km persegi di perairan yurisdiksi ZEEI.

Kapal-kapal ikan asing (KIA) China yang mencuri ikan di wilayah tersebut bukan kapal ikan biasa. Me­reka adalah maritime milisia atau komponen pendukung pertahanan laut China atau little blue man yang ditugaskan menjaga wilayah sepanjang klaim “nine dash line” tersebut. Karena KIA tersebut mencuri ikan di perairan yurisdiksi ZEEI  yang dilindungi oleh Coast Guard-nya, maka Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memprotes keras kepada Kedubes China. Sementara di laut, unsur-unsur tempur laut Guspurla Koarmada I bersama unsur dari Bakamla melakukan pengusiran dan penangkapan terhadap KIA tersebut. Bahkan TNI sendiri sudah mempersiapkan Operasi Siaga Tempur di perairan Natuna.

Isu LCS berarti isu di luar perairan yurisdiksi ZEEI, dimana ada klaim fitur LCS oleh enam claimant state yakni China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sedang­kan Indonesia tidak sebagai claimant state, karena tidak mempunyai kepen­tingan secara langsung terhadap perebut­an wilayah tersebut, namun Indonesia mempunyai kepentingan regional dan internasional yang merupakan bagian dari kepentingan nasional di wilayah ini.

Indonesia sebagai bagian dari ASEAN dan bagian dari masyarakat internasional yang bertindak sebagai honest peace broker terhadap kon­flik LCS. Perlu juga diluruskan bahwa China mengganggu wilayah kedaulatan Indonesia di Natuna, ini tidak benar, karena locus yang dipermasalahkan bukan di wilayah kedaulat­an pe­r­­airan Indonesia, tapi di wilayah hak berdaulat perairan yurisdiksi Indonesia. 

Satu hal lagi yang menjadi catat­an penting adalah ulasan CNN Indonesia pada tanggal 3 Januari 2020, terkait kalimat, “Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) menuturkan puluhan kapal nelayan China masih bebas berlayar di landas kontinen Indonesia di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau”. Kalimat itu perlu dikoreksi, yaitu bahwa kapal-kapal tersebut tidak mungkin berlayar di landas kontinen Indonesia, karena landas kontinen adalah wilayah yurisdiksi di dasar laut dan tanah di bawahnya. Kalimat yang benar seharusnya adalah, “puluhan kapal nelayan China masih bebas berlayar di Zona Ekonomi Eks­klusif Indonesia di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, karena ZEE adalah kolom air wilayah yurisdiksi, mulai dari permukaan hingga ke dasar laut. Lihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI. **

Previous Post

Jalasena Februari 2020

Next Post

Olahraga Bersama Keluarga Besar PPAL (Ling Tien Kung)

Surya Wiranto

Surya Wiranto

Related Posts

“Pageblug” Covid-19
Opini

“Pageblug” Covid-19

May 15, 2020
KOOPSUS TNI DAN KOGABWILHAN TNI
Opini

KOOPSUS TNI DAN KOGABWILHAN TNI

December 1, 2019
“Jari-jarimu Harimaumu”
Opini

“Jari-jarimu Harimaumu”

December 1, 2019
Konektivitas Maritim 2019-2024
Opini

Konektivitas Maritim 2019-2024

September 10, 2019
Teknologi untuk Masyarakat Pesisir
Opini

Teknologi untuk Masyarakat Pesisir

June 20, 2019
Visi Maritim Pilpres 2019
Opini

Visi Maritim Pilpres 2019

March 9, 2019
Next Post
Olahraga Bersama Keluarga Besar PPAL (Ling Tien Kung)

Olahraga Bersama Keluarga Besar PPAL (Ling Tien Kung)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Tali Silaturahmi, Pengurus PPAL Gelar Halal Bihalal
  • Bulan Ramadan 1446 H, Ketua Umum PPAL Serahkan Bantuan Sosial
  • Ketum PPAL Luncurkan Buku“Biak Numfor Mutiara Pasifik Dalam Sejarah ALRI”
  • Ketua Umum PPAL Bersama Pengurus Silaturahmi dengan KASAL
  • Ketua Umum PPAL Apresiasi Kegiatan Paguyuban Purnawirawan Kowal

Komentar Terbaru

  • FX Karyoso on Lansia Purnawirawan TNI AL Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 PPAL
  • Andriani mongi on Musyawarah Wilayah (Muswil) PPAL Wilayah V/Surabaya

Kategori

  • Agenda
  • Berita
  • Galeri
  • Info PPAL
  • Majalah
  • Opini
  • Video

Berita Terbaru

Tingkatkan Tali Silaturahmi, Pengurus PPAL Gelar Halal Bihalal

Tingkatkan Tali Silaturahmi, Pengurus PPAL Gelar Halal Bihalal

April 26, 2025
Bulan Ramadan 1446 H, Ketua Umum PPAL Serahkan Bantuan Sosial

Bulan Ramadan 1446 H, Ketua Umum PPAL Serahkan Bantuan Sosial

March 13, 2025

Kategori

  • Agenda
  • Berita
  • Galeri
  • Info PPAL
  • Majalah
  • Opini
  • Video

Tentang PPAL

  • Sejarah
  • Karakter dan Fitur PPAL
  • Visi & Misi
  • Pengurus Organisasi
  • Yayasan
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut

Jl. Tabah Raya No. 1 Komplek TNI AL Kelapa Gading Barat Jakarta Utara 14240, Telp. (021) 45847189
Fax. (021) 54847189
email : ppalpusat@yahoo.com; jalasena.magazine@gmail.com;
Website: www.ppal.or.id

© 2019-2022 Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang PPAL
    • Sejarah
    • Karakter dan Fitur PPAL
    • Visi & Misi
    • Pengurus Organisasi
      • PPAL Wilayah
      • PPAL Pusat
    • PIPAL
    • PP Kowal
    • Ladzis
    • Redaksi Jalasena
    • Yayasan
    • Kontak
  • Agenda
  • Berita
  • Opini
  • Galeri
  • Majalah

© 2019-2022 Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut.