<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut</title>
	<atom:link href="https://www.ppal.or.id/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.ppal.or.id</link>
	<description>PPAL</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2020 10:24:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.1.10</generator>

<image>
	<url>https://www.ppal.or.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Opini &#8211; Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut</title>
	<link>https://www.ppal.or.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Pageblug” Covid-19</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/979/pageblug-covid-19/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/979/pageblug-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 17:24:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=979</guid>

					<description><![CDATA[“Pageblug” Covid-19 Yulianto Masroerie (Pemerhati Kesehatan) MASYARAKAT Jawa, ter­utama para orang tua tentu mengenal istilah pageblug. Demikian ju­ga orang Sunda, yang menyebutnya dengan pa­ge­bug. Keduanya me­miliki arti wabah yang berkaitan dengan penyakit. Pageblug atau pagebug seperti itu beberapa puluh atau ratus tahun lalu pernah terjadi di negara kita yang menyebabkan ribuan orang menjadi korbannya. Pandemi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Pageblug” Covid-19</strong></h4>
<p><strong>Yulianto Masroerie</strong> (<em>Pemerhati Kesehatan</em>)</p>
<p>MASYARAKAT Jawa, ter­utama para orang tua tentu mengenal istilah pageblug. Demikian ju­ga orang Sunda, yang menyebutnya dengan pa­ge­bug. Keduanya me­miliki arti wabah yang berkaitan dengan penyakit. Pageblug atau pagebug seperti itu beberapa puluh atau ratus tahun lalu pernah terjadi di negara kita yang menyebabkan ribuan orang menjadi korbannya. Pandemi seperti itu juga terjadi di negara-negara lain yang mengakibatkan puluhan ribu nyawa melayang.<br />
Kala itu para orang tua terutama di Pulau Jawa selalu mewanti-wanti kepada anak-cucunya agar menghindar dari pageblug, ketika penyakit itu menyebar dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Para orang tua meminta anak-cucunya tidak keluar rumah agar tidak terkena dulitan. Yang dimaksud dengan dulitan adalah “penculikan” yang dilakukan oleh makhluk halus yang diyakini sebagai penyebab pageblug. Demikian mematikannya pageblug tersebut di Pulau Jawa, maka ada istilah “isuk loro, sore mati. Sore loro, isuk mati”. Artinya, sore sakit, paginya me­ninggal dunia; dan paginya sakit, sore meninggal dunia.<br />
Apa yang tergambarkan pada masa lalu itu, kini terulang kembali. Tidak hanya negara kita yang mengalaminya, tapi hampir seluruh dunia. Bahkan negara-negara besar dan maju, seperti Amerika Serikat dan Italia, tidak luput dari virus corona atau yang dikenal dengan Corona Virus Disease (Covid). Karena awal terjadinya tahun 2019, maka disebut sebagai Covid-19. Sekitar lima bulan ini, virus corona melanda dunia yang menyebabkan jutaan orang sakit dan puluhan ribu meninggal du­nia. Kita tentu turut berduka-cita atas wafatnya korban Covid-19, termasuk dokter dan paramedis yang berusaha menyelamatkan korban yang sakit.<br />
Di Indonesia Covid-19 juga terjadi. Korban berjatuhan, baik yang sakit mapun meninggal dunia. Rumah sakit-rumah sakit disiapkan dan dibangun khusus untuk menolong korban akibat penyakit yang belum ada vaksinnya itu. Yang sangat menyedihkan ada korban meninggal dunia di negara kita yang ditolak oleh masyarakat untuk dimakamkan di wilayahnya. Masyarakat khawatir jika korban meninggal du­nia akibat Covid-19 dimakamkan di wilayahnya, maka wilayah atau dae­rah tersebut secara menyeluruh akan terjangkiti virus corona. Sebenarnya penolakan seperti itu tidak boleh terjadi jika masyarakat memahami bahwa kekhawatiran pemaparan itu tidak akan terjadi. Karena pemerintah telah mengeluarkan ketentuan, prosedur, dan protokol pemakaman bagi korban Covid-19.<br />
Kita semua berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan ma­sya­rakat bisa hidup normal seperti sebelum virus corona menyebar. Tentu ada hal-hal penting yang bisa diambil dari bencana nasional yang melanda Indonesia ini. Kami berharap dunia segera menemukan vaksin untuk penyakit tersebut, sehingga tidak ada lagi umat manusia yang menderita.</p>
<p><strong>Budaya dan Kearifan Lokal</strong><br />
Dari pandemi yang melanda dunia tahun 2020 ini kita bisa melihat negara mana yang terparah dan korban jiwa­nya sangat banyak. Juga kita bisa melihat negara mana yang mampu bertahan terhadap Covid-19, sehingga jumlah korbannya tidak meledak.<br />
Kita semua tahu bahwa penyakit tersebut berawal dari Wuhan di China, akhir Januari 2019. Jumlah korban di Negara Tirai Bambu itu cukup banyak waktu itu. Tapi tindakan cepat dilakukan oleh Pemerintah China, sehingga penyebaran virus itu akhirnya bisa direm. Tidak demikian dengan Ame­rika Serikat dan Italia yang jumlah korban jiwanya sangat banyak. Hal tersebut konon kabarnya, selain ka­rena kekurang­an peralatan bantu pernapasan, masyarakat di kedua negara itu menganggap remeh Covid-19. Ma­syarakatnya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal tindakan dan ketentuan yang diambil oleh pemerintah itu dilakukan guna memutus mata-rantai menyebarnya virus mematikan itu.Karena itu Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah-langkah agar virus corona tidak kian menyebar dan menyebabkan jumlah korban jiwa meroket. Kebijakan yang dilakukan di antaranya adalah masyarakat agar mentaati ketentuan seperti menjaga jarak antar-sesama di manapun berada atau social distancing dan phisycal distancing, me­ngenakan masker, tidak keluar rumah, menjaga kebersihan, dan tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri.<br />
Meski tidak memberlakukan lockdown seperti dilakukan oleh beberapa negara, pemerintah akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya satu: memutus penyebaran virus corona. Masyarakat yang biasa bekerja di kantor, diminta untuk melakukan pekerjaannya di rumah (work from home/WFH).<br />
Konon kabarnya negara yang dinilai berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah Jepang. Jumlah korban, baik yang sakit atau meninggal dunia tidaklah banyak. Terlepas benar tidaknya kabar tersebut, masyarakat Jepang sejak kecil telah terbiasa hidup bersih. Cuci tangan, mengenakan mas­­ker, dan tidak berjabat tangan merupa­kan budaya hidup masyarakat Jepang. Sebagai ganti berjabat tangan, masyarakat di Negeri Matahari Terbit itu menggantinya de­ngan membungkukkan badan kepada sesama. Kebersihan juga sangat dijaga oleh mereka. Seperti setelah me­reka menggunakan wastafel umum, maka kebersih­annya tetap terjaga. Selain itu, mereka juga selalu mengenakan masker kemanapun pergi.<br />
Budaya dan kearifan lokal seperti itu sebenarnya pernah dimiliki orang Indonesia. Pada masa lalu di daerah Pulau Jawa, masyarakat selalu menjaga kebersihan. Di pedesaan-pedesaan bisa dijumpai di depan rumah selalu terdapat gentong berisi air bersih yang lengkap dengan gayungnya. Tujuannya agar orang yang masuk ke dalam rumah dalam kondisi bersih, terutama tangan dan kakinya.<br />
Tapi budaya masyarakat Jawa itu lambat laun tergerus oleh kemajuan zaman. Saat ini apa yang dilakukan oleh para orang tua zaman dulu terulang kembali. Dengan adanya Covid-19, seluruh masyarakat setelah bepergian atau bekerja diharapkan mencuci ta­ngan dengan sabun atau hand sanitizer. Bahkan pakaian yang dikenakan agar dilepaskan dan diganti dengan pakai­an bersih. Hal itu dimaksudkan jika di pakaiannya menempel virus, maka virus –virus corona&#8211; tidak masuk ke dalam rumah dan tidak memapari anggota keluarga lainnya.<br />
Kearifan lokal juga telah dilakukan oleh orang Sunda. Ketika masyarakat diminta untuk berjemur di pagi hari sebagai upaya menjaga kesehatan tubuh, banyak yang bingung sebaiknya berjemur pada pukul berapa? Sebab, ada yang mengemukakan untuk memperoleh ultra violet dari sinar matahari pagi, ada yang berpendapat pukul 10.00; tapi ada juga yang menyebutkan sebaiknya pukul 09.00. Padahal orang Sunda, sejak baheula sudah ada patokan untuk menjemur badan yang baik yaitu pukul 09.00.</p>
<p><strong>Ibarat Perang Berlarut</strong><br />
Pandemi Covid-19 –ada yang mencurigai sebagai senjata biologi, tapi sulit dibuktikan&#8211; telah meruntuhkan sendi-sendi kehidupan manusia. Tidak hanya negara berkembang yang menjadi korbannya, tapi juga negara besar dan maju. Seluruh kegiatan di negara-negara itu lumpuh. Perekonomian du­nia morat-marit, banyak kegiatan usaha gulung tikar, pemutusan hubung­an kerja (PHK) yang menyebabkan pe­ngangguran terjadi dimana-mana, mo­da transportasi darat, laut, dan udara berantakan, serta kriminalitas meningkat.<br />
Untuk mengatasi itu, pemerintah dan berbagai kalangan mampu, termasuk di negara kita berusaha mem­beri­kan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Sayangnya di lapangan ketidakpuasan masyarakat terjadi, padahal pemerintah dan berbagai kalangan telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit.<br />
Ulama sekaligus ilmuwan muslim yang terkenal dibidang ilmu kedokteran, Ibnu Sina pernah berucap kepanik­an adalah separo penyakit, ketenangan adalah separo obat, dan kesabaran adalah permulaan kesembuhan. &nbsp;Karena itu masyarakat hendaknya tidak panik, tapi tetap waspada menghadapi Covid-19.<br />
Kata kunci untuk mencegah kian merebaknya virus Corona adalah ma­syarakat mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak, maka berbagai upaya yang telah dilakukan akan sia-sia. Covid-19 akan terus merebak dan jumlah korbannya akan semakin meningkat. Tentu bukan kondisi itu yang diharapkan oleh masyarakat.<br />
Pemerintah sangat berharap Covid-19 bisa diatasi secara bersama-sama, sehingga penyebaran virus corona bisa distop secara tuntas. Istilah militernya, kita semua menghadapi perang berla­rut. Perlu kesabaran, ketenangan, serta harus memiliki daya tahan dan mental yang kuat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/979/pageblug-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>China tidak Mengklaim Laut Natuna, hanya “Overlap” di Perairan Yurisdiksi Nasional RI</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/899/china-tidak-mengklaim-laut-natuna-hanya-overlap-di-perairan-yurisdiksi-nasional-ri/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/899/china-tidak-mengklaim-laut-natuna-hanya-overlap-di-perairan-yurisdiksi-nasional-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Surya Wiranto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 18:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=899</guid>

					<description><![CDATA[Silang pendapat China dan Indonesia tentang klaim perairan Laut Natuna belum selesai. Indonesia pun telah menamakan laut di bagian Utara Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara. Terkait polemik dan si­lang pendapat soal klaim China tersebut, awal tahun 2020 ini menjadi trending topic di berbagai media massa. &#160; Sebenarnya kalimat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Silang pendapat China dan Indonesia tentang klaim perairan Laut Natuna belum selesai. Indonesia pun telah menamakan laut di bagian Utara Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara. Terkait polemik dan si­lang pendapat soal klaim China tersebut, awal tahun 2020 ini menjadi trending topic di berbagai media massa. &nbsp;</p>
<p>Sebenarnya kalimat “klaim Natuna” dan “klaim perairan&nbsp;Laut Natuna” tidak tepat digunakan, karena China tidak pernah mengklaim Natuna dan perairan Laut Natuna.Yang diklaim China adalah&nbsp;“nine dashed line”&nbsp;atau sembilan garis putus-putus adalah hampir di seluruh perairan LCS, termasuk sekitar kurang lebih 83.000 Km persegi perairan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Jadi yang diklaim adalah perairan yurisdiksi Indonesia sebagai wilayah berdaulat, bukan Natuna atau perairan Laut Natuna yang merupakan perairan negara atau wilayah kedaulatan.</p>
<p>Kita perlu membedakan isu Laut China Selatan (LCS) dengan isu Laut Natuna Utara (LNU). Yang sedang ribut di awal Januari 2020 ini dari sisi Indonesia adalah isu LNU, dimana klaim&nbsp;“nine dash line” China sebagian berada&nbsp;overlap&nbsp;sekitar 83.000 Km persegi di perairan yurisdiksi ZEEI.</p>
<p>Kapal-kapal ikan asing (KIA) China yang mencuri ikan di wilayah tersebut bukan kapal ikan biasa. Me­reka adalah maritime milisia atau komponen pendukung pertahanan laut China atau&nbsp;little blue man&nbsp;yang ditugaskan menjaga wilayah sepanjang klaim “nine dash line” tersebut. Karena KIA tersebut mencuri ikan di perairan yurisdiksi ZEEI &nbsp;yang dilindungi oleh Coast Guard-nya, maka Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memprotes keras kepada Kedubes China. Sementara di laut, unsur-unsur tempur laut Guspurla Koarmada I bersama unsur dari Bakamla melakukan pengusiran dan penangkapan terhadap KIA tersebut. Bahkan TNI sendiri sudah mempersiapkan Operasi Siaga Tempur di perairan Natuna.</p>
<p>Isu LCS berarti isu di luar perairan yurisdiksi ZEEI, dimana ada klaim fitur LCS oleh enam&nbsp;claimant state&nbsp;yakni China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sedang­kan Indonesia tidak sebagai&nbsp;claimant state, karena tidak mempunyai kepen­tingan secara langsung terhadap perebut­an wilayah tersebut, namun Indonesia mempunyai kepentingan regional dan internasional yang merupakan bagian dari kepentingan nasional di wilayah ini.</p>
<p>Indonesia sebagai bagian dari ASEAN dan bagian dari masyarakat internasional yang bertindak sebagai&nbsp;honest peace broker&nbsp;terhadap kon­flik LCS. Perlu juga diluruskan bahwa China mengganggu wilayah kedaulatan Indonesia di Natuna, ini tidak benar, karena locus yang dipermasalahkan bukan di wilayah kedaulat­an pe­r­­airan Indonesia, tapi di wilayah hak berdaulat perairan yurisdiksi Indonesia.&nbsp;</p>
<p>Satu hal lagi yang menjadi catat­an penting adalah ulasan CNN Indonesia&nbsp;pada tanggal 3 Januari 2020, terkait kalimat, “Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) menuturkan puluhan kapal nelayan China&nbsp;masih bebas berlayar di landas kontinen Indonesia di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau”. Kalimat itu perlu dikoreksi, yaitu bahwa kapal-kapal tersebut tidak mungkin berlayar di landas kontinen Indonesia, karena landas kontinen adalah wilayah yurisdiksi di dasar laut dan tanah di bawahnya. Kalimat yang benar seharusnya adalah, “puluhan kapal nelayan China&nbsp;masih bebas berlayar di Zona Ekonomi Eks­klusif Indonesia di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, karena ZEE adalah kolom air wilayah yurisdiksi, mulai dari permukaan hingga ke dasar laut. Lihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI. **</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/899/china-tidak-mengklaim-laut-natuna-hanya-overlap-di-perairan-yurisdiksi-nasional-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KOOPSUS TNI DAN KOGABWILHAN TNI</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/830/koopsus-tni-dan-kogabwilhan-tni/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/830/koopsus-tni-dan-kogabwilhan-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2019 19:59:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=830</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KOOPSUS TNI DAN KOGABWILHAN TNI &#160; PEMBANGUNAN pertahanan yang kuat dan modern suatu negara mutlak harus dilakukan. Terlepas atau tidak dari adagium si vis pacem para bellum (siapa mendambakan perdamaian, bersiaplah menghadapi perang), mau tidak mau pembangunan pertahanan tidak boleh diabaikan. Memang ancaman perang terbuka, diprediksi tidak akan terjadi beberapa tahun mendatang, tapi perang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>&nbsp;</strong></p>
<p><strong>KOOPSUS TNI DAN KOGABWILHAN TNI</strong></p>
<p><strong>&nbsp;</strong></p>
<p>PEMBANGUNAN pertahanan yang kuat dan modern suatu negara mutlak harus dilakukan. Terlepas atau tidak dari adagium <em>si vis pacem para bellum</em> (siapa mendambakan perdamaian, bersiaplah menghadapi perang), mau tidak mau pembangunan pertahanan tidak boleh diabaikan. Memang ancaman perang terbuka, diprediksi tidak akan terjadi beberapa tahun mendatang, tapi perang proksi atau <em>proxy war</em> dikhawatirkan sedang berlangsung.</p>
<p>Kelengahan terhadap perang proksi, cepat atau lambat akan membuat kehancuran suatu negara. Apalagi jika terjadi fenomena <em>black swan</em> <em>theory</em> (teori angsa hitam) seperti yang diperkenalkan oleh Nassim Nicholas Taleb, seorang analis berdarah Lebanon-Amerika dan pialang dari Chicago. Tahun 2007, Naseem menulis fenomena itu di dalam buku yang diberi judul “<em>Black Swan: The</em> <em>Impact of The Highly Improbable</em>” (Efek dari hal-hal yang sangat mustahil terjadi).</p>
<p>Tuntutan pembangunan kekuatan militer suatu negara yang diperlukan bukan saja kuat, tapi juga modern. Karena ancaman yang terjadi dapat dipastikan juga berperspektif modern. Untuk menghadapi ancaman-ancaman tersebut, TNI membangun kekuatan baru: Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI.</p>
<p>Tentu banyak pihak berpendapat bahwa dulu TNI juga memiliki Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) yang tahun 80-an dilikuidasi. Lantas apa perbedaan Kowilhan dan Kogabwilhan TNI?</p>
<p>Menjawab kemungkinan munculnya pendapa tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP menjelaskan dalam rangka mengantisipasi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu kepentingan nasional, maka pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI&nbsp; secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam tiga Kogabwilhan TNI.</p>
<p>Hal itu dikatakan Panglima TNI saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, dan III; di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019). Ia menyampaikan bahwa pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (<em>deterrence effect</em>) terhadap berbagai potensi ancaman.</p>
<p>Pembentukan Kogabwilhan&nbsp; ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer (Korem) dari Tipe B menjadi Tipe A.</p>
<p>Kogabwilhan TNI merupakan representasi konsep kemampuan interoperabilitas TNI yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan TNI.&nbsp;&nbsp;Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi Bangsa Indonesia dimasa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan kekuatan matra (darat, laut, dan udara) dalam merespon ancaman tersebut.</p>
<p>Kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI dimasa mendatang; sehingga dapat bersifat adaptif.</p>
<p><strong>Penindak Awal</strong></p>
<p>Sebagai Kotamaops TNI, Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal apabila terjadi konflik di wilayahnya, baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.</p>
<p>Kedudukan Makogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi, dan infrastruktur yang&nbsp; ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua.</p>
<p>Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan pemerintah. Pemerintah mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dipimpin oleh&nbsp;Pangkogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono, SE, MM dengan wilayah darat (Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten); wilayah laut (perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya); wilayah udara (wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya).</p>
<p>&nbsp;Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur, dipimpin oleh&nbsp;Pangkogabwilhan II&nbsp; Marsda TNI Fadjar Prasetyo, SE, MPP, dengan wilayah darat (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT); wilayah laut (perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan ALKI-2 serta ALKI-3a&nbsp;beserta&nbsp;perairan sekitarnya); wilayah udara (wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan ALKI-2 serta ALKI-3a&nbsp;beserta&nbsp;perairan sekitarnya).</p>
<p>&nbsp;Makogabwilhan III berada di Biak, Papua, dipimpin oleh&nbsp;Pangkogabwilhan III&nbsp; Mayjen TNI Ganip Warsito, SE, MM dengan wilayah darat (Maluku, Maluku Utara, dan Papua); wilayah laut (perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c&nbsp;beserta perairan sekitarnya);&nbsp;&nbsp;wilayah udara (wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua, dan ALKI-3b dan 3c&nbsp;beserta perairan sekitarnya).</p>
<p>Yang jadi pertanyaan kenapa satu Makogabwilhan tidak ditempatkan di Papua bagian Selatan?</p>
<p><strong>Perpres Nomor 42/2019</strong></p>
<p>&nbsp;Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lewat Perpres ini, pemerintah memandang perlunya dibentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU).</p>
<p>Menurut situs Sekretariat Kabinet,&nbsp; Perpres itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pemerintah merevisi Perpres adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap Bangsa Indonesia.</p>
<p>Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:</p>
<p>a.&nbsp; &nbsp;Unsur Pimpinan: Panglima TNI.</p>
<p>b.&nbsp; &nbsp;Unsur Pembantu Pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.</p>
<p>c.&nbsp; &nbsp;Unsur Pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.</p>
<p>d.&nbsp; &nbsp;Badan Pelaksana Pusat: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI; 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Pembekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18.Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 23. Satuan Siber TNI; dan 24. Komando Operasi Khusus TNI.</p>
<p>e.&nbsp; &nbsp;Komando Utama Operasi TNI: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.</p>
<p>Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan, bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p><strong>Komando Operasi Khusus TNI</strong></p>
<p>Menurut Perpres itu, Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.</p>
<p>Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI, bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres.</p>
<p>Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.</p>
<p>Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang dua, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang satu.</p>
<p>Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 8 Juli 2019. (<strong>Jalasena, November 2019)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/830/koopsus-tni-dan-kogabwilhan-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Jari-jarimu Harimaumu”</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/827/jari-jarimu-harimaumu/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/827/jari-jarimu-harimaumu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2019 19:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=827</guid>

					<description><![CDATA[PEPATAH “mulutmu harimaumu” atau ungkapan “lidah lebih tajam daripada pedang”, sudah banyak diketahui masyarakat di berbagai belahan dunia. Ucapan pedas dan menyakitkan yang diucapkan seseorang kepada orang lain melalui lisan atau mulut, tentu akan membekas dan tidak mudah hilang. Karena itulah muncul pepatah “mulutmu harimaumu”. Jika seseorang terluka karena pedang, kemungkinan untuk sembuh bisa saja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEPATAH “mulutmu harimaumu” atau ungkapan “lidah lebih tajam daripada pedang”, sudah banyak diketahui masyarakat di berbagai belahan dunia. Ucapan pedas dan menyakitkan yang diucapkan seseorang kepada orang lain melalui lisan atau mulut, tentu akan membekas dan tidak mudah hilang. Karena itulah muncul pepatah “mulutmu harimaumu”.</p>
<p>Jika seseorang terluka karena pedang, kemungkinan untuk sembuh bisa saja terjadi; tapi bagi orang yang terkena “lidah yang tajam” akan merasa sakit sepanjang hidupnya. Banyak orang menjaga lisannya agar tidak menjadi “mulutmu harimaumu”, apalagi jika kata-kata atau kalimat <em>nylekit</em> yang diucapkan seseorang, akhirnya menjadi “senjata makan tuan”. &nbsp;Tapi pepatah dan ungkapan itu, pada zaman <em>now</em> ini, mulai tergeser dari “mulutmu harimaumu” menjadi “jari-jarimu harimaumu”.</p>
<p>Dengan ketukan lembut jari-jari di layar <em>gadget</em> atau papan <em>keyboard</em> komputer, dalam hitungan detik dunia bisa heboh. Masyarakat di suatu negara atau wilayah yang semula hidup tenang, sejahtera, dan bahagia; bisa saja menjadi beringas dan bahkan mengangkat senjata akibat “jari-jarimu harimaumu”. Perang antar-suku, antar-kampung,&nbsp; antar-agama, antar-negara, dan antar-antar yang lain; &nbsp;bisa saja meledak seketika, hanya gara-gara suatu tulisan atau berita yang belum tentu kebenarannya.</p>
<p>Kita semua tahu pada zaman serba digital ini, masyarakat dengan mudah memiliki alat komunikasi berupa <em>handphone</em> (HP). Bukan hal yang aneh, saat ini melihat seorang pedagang sayur,&nbsp; pekerja galian kabel, atau pemulung barang-barang bekas bisa bertelepon-ria, ber-<em>whatsapp, chatting</em>, dan lain sebagainya menggunakan HP. Kondisi itu sangatlah langka beberapa puluh tahun lalu. Jangankan HP, telepon rumah yang menggunakan kabel saja waktu itu juga jarang yang memilikinya.</p>
<p>Tapi di era globalisasi dan mudahnya berkomunikasi, membuat masyarakat menggantungkan diri kepada HP. Alat komunikasi berupa HP itu mampu “mendekatkan” orang yang jauh dengan orang lain, karena komunikasi yang lebih mudah dan daya jangkaunya tidak terbatas. Tapi, gara-gara HP pula seseorang juga menjadi “jauh”, misalkan di dalam rumah; karena anggota keluarga itu sama-sama “sibuk” dengan HP-nya masing-masing, sehingga mereka jarang berkomunikasi dengan cara tatap muka. Jadi meski mereka dekat, tapi sebenarnya “jauh”.</p>
<p>Pada zaman <em>now</em> pula,&nbsp; seseorang dengan mudah bisa mengakses berbagai informasi melalui HP. “<em>Mbah” Google</em> menjadi kunci bagi seseorang untuk mencari informasi yang diinginkan. Media sosial bermunculan dan menyemarakkan jagad maya. Bermuncullannya media sosial itu dibarengi dengan kreativitas masyarakat untuk memposting tulisan, cerita, dan lain sebagainya yang bisa langsung diakses oleh masyarakat lainnya. Tidak jarang tulisan-tulisan itu bernada jenaka, tapi tidak sedikit pula yang mengandung ujaran kebencian.</p>
<p>Tulisan yang bernada jenaka atau candaan, terkadang membuat pembacanya tersenyum.</p>
<p><em>Suami: Aku sudah menunggu saat seperti ini sejak lama. Akhirnya kesampaian juga.</em></p>
<p><em>Istri: Apakah kau rela kalau aku pergi meninggalkanmu?</em></p>
<p><em>Suami: Tentu tidak! Jangan pernah kau berpikiran seperti itu.</em></p>
<p><em>Istri: Apakah kau benar-benar mencintaiku?</em></p>
<p><em>Suami: Tentu! Selamanya akan tetap begitu.</em></p>
<p><em>&nbsp;</em><em>Istri: Apakah kau pernah selingkuh?</em></p>
<p><em>&nbsp;</em><em>Suami: Tidak! Aku tak akan pernah melakukan hal itu.</em></p>
<p><em>&nbsp;</em><em>Istri: Maukah kau memelukku?</em></p>
<p><em>&nbsp;</em><em>Suami: Ya.</em></p>
<p><em>&nbsp;</em><em>Istri: Hmmmm . . . Sayangku . . . .</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Catatan:&nbsp;</p>
<p>Nah sekarang cobalah membacanya bersama istri dari bawah ke atas agak keras sedikit, tentu ceritanya akan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Undang Undang ITE</strong></p>
<p>Selain tulisan-tulisan jenaka dan menggelitik, banyak pula tulisan yang bernada ujaran kebencian, masalah-masalah berbau politik, menohok seseorang,&nbsp; dan <em>hoax</em>. Tidak sedikit orang yang membuat tulisan bernada ujaran kebencian terpaksa berurusan dengan hukum, karena menyangkut Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang Undang tersebut kemudian diubah menjadi Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.</p>
<p>Undang Undang tersebut mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Undang Undang itu memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.</p>
<p>Pada Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE tertulis “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat&nbsp; dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Meski sudah diundangkan sejak tahun 2008 dan diubah 2016 serta sanksinya sudah jelas, masih saja ada orang yang “tergelincir” dan menjadi korban Undang Undang ITE. Contohnya adalah beberapa orang istri dari oknum prajurit TNI terpaksa berurusan dengan hukum,&nbsp; karena ketukan jari-jemari di HP-nya. Demikian juga “memanas”-nya Papua, akibat ketukan-ketukan jari pada layar HP yang menimbulkan ujaran kebencian.</p>
<p>Untuk itu alangkah baiknya jika semua orang lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-“<em>sharing</em>”-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi “harimaumu”! <strong>(Jalasena, November 2019)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/827/jari-jarimu-harimaumu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konektivitas Maritim 2019-2024</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/778/konektivitas-maritim-2019-2024/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/778/konektivitas-maritim-2019-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2019 20:07:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=778</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK ditetapkannya Jokowi–Ma’ruf sebagai Presiden–Wakil Presiden terpilih 2019–2024, muncul optimisme be­sar atas keberlanjutan me­wujudkan visi Poros Maritim Dunia. Seperti kita ketahui, membangun sebuah “poros” sebagai konstruksi penggerak sistem dinamika maritim yang kokoh, tentu diperlukan kekuatan domestik yang mampu menggerakkan roda-roda lain ikutannya. Untuk itu, penguatan program Sistem Konektivitas Maritim ha­rus menjadi bagian komprehensif dari pembangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK ditetapkannya Jokowi–Ma’ruf sebagai Presiden–Wakil Presiden terpilih 2019–2024, muncul optimisme be­sar atas keberlanjutan me­wujudkan visi Poros Maritim Dunia. Seperti kita ketahui, membangun sebuah “poros” sebagai konstruksi penggerak sistem dinamika maritim yang kokoh, tentu diperlukan kekuatan domestik yang mampu menggerakkan roda-roda lain ikutannya. Untuk itu, penguatan program Sistem Konektivitas Maritim ha­rus menjadi bagian komprehensif dari pembangunan nasional ke depan.<br />
Sistem konektivitas menyangkut penguatan infrastruktur maritim terintegrasi. Sistem ini tidak terlepas dari jaringan transportasi laut sebagai tulang punggung logistik maritim, yang mendasarkan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah/pulau-pulau. Keberhasilan Jokowi-JK membangun infrastruktur selama lima tahun terakhir merupakan prestasi tersendiri karena berdampak pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang terkait dengan kemaritiman masih perlu perluasan berlanjut. Selama ini infrastruktur maritim masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2016/2017, peringkat Indeks Kinerja Logistik (sebagai indikator infrastruktur dan konektivitas maritim) Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 155 negara yang disurvei. Peringkat ini berada jauh di bawah Singapura ke-5, Malaysia ke-32, Thailand ke-45, dan Fipina ke-48. (Penulis membandingkan dengan negara-negara Asean, karena secara geografis wilayahnya sama ber­ada di equilibrium perdagangan maritim dunia, bahkan Indonesia terletak pada posisi silang dunia yang memiliki jalur ALKI).<br />
Kata kuncinya adalah terbangunnya infrastruktur strategis secara seimbang dan terintegrasi yang menyangkut prioritas pembangunan konektivitas, me­liputi infrastruktur fisik (hard infrastructures) terdiri dari subsektor industri perkapalan, logistik dan jasa pelabuh­an, masalah pelayaran dan program tol laut (shipping connectivity); dan infrastruktur nonfisik (soft infrastructures), meliputi sistem regulasi, hukum, dan institusional.</p>
<p><strong>Integrasi Konektivitas</strong><br />
Semua subsektor di atas secara operasional mempunyai ketergantungan satu sama lain. Karena itu, jika upaya meng­atasi tantangan dilaksanakan secara parsial tentu tidak akan menyelesaikan masalah, karena banyak persoalan yang muncul dari implementasi sebab-akibat yang ditimbulkan. Perlu perencanaan secara terintegrasi agar sistem konektivitas mencapai hasil guna yang efektif.<br />
Berikut ini adalah identifikasi persoalan dari implementasi sebab-akibat yang dimaksud, menyoal beberapa hal yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan konektivitas ke depan.<br />
Pertama, tentang kepelabuhanan dan regulasi. Implementasi kebijakan Jokowi membangun infrastruktur pe­labuhan dalam lima tahun terakhir ini telah banyak menampakkan hasil. Pemerintah memang tengah memba­ngun pelabuhan baru dan merevitalisasi pelabuhan lama yang kurang ideal. Total ada 27 pelabuhan baru yang diba­ngun, termasuk di antaranya Pelabuhan Kuala Tanjung dan Pelabuhan Makassar. Kapasitas kargo meningkat dari 16,7 juta TEU naik menjadi 19,7 juta TEU di tahun 2017, serta ditargetkan meningkat menjadi 20,2 juta TEU di tahun 2020.<br />
Meski demikian, keterlambatan waktu di pelabuhan masih menjadi masalah bagi para pengusaha angkutan laut (pelayaran), meskipun telah terjadi peningkatan kinerja di pelabuh­an-pelabuhan. Khusus di Pelabuhan Jakarta, di tahun 2012 produktivitasnya masih 60-65 peti kemas per jam. Di tahun 2017 menjadi 80-90 peti kemas per jam. Produktivitas ini masih kalah bersaing dengan Malaysia yang mempunyai produktivitas 130-140 peti kemas per jam, atau Singapura 200 peti kemas per jam.<br />
Disamping itu, dengan adanya Undang Undang Pelayaran tahun 2008, pelabuhan mempunyai sistem tata kelola yang baru. Terutama dalam mengantisipasi asas cabotage, dimana pengangkutan domestik harus dilayani kapal berbendera nasional. Persoalannya, seberapapun banyaknya kapal-kapal berbendera nasional tetap akan kesulitan menuai untung jika harus bersaing dengan kapal-kapal berben­dera asing pembawa barang ekspor-impor; hal ini sebagai akibat dari regulasi yang belum tertata dengan baik. Belum lagi ongkos kepelabuhanan yang belum berdaya saing optimal.</p>
<p><strong>Menyoal Tol Laut</strong><br />
Kedua, masalah Program Tol Laut. Ide Jokowi yang telah berjalan selama empat tahun belakangan ini merupakan ide yang brilian. Buktinya dengan Program Tol Laut telah berhasil menurunkan disparitas harga (bahan pokok, semen, dan BBM) antara wilayah Indonesia Barat dan Timur. Penurunannya 12-28 persen. Program ini menyinggahi empat pelabuhan hub, enam pelabuhan transshipment, dan 66 pelabuhan singgah. Meski demikian, masih terjadi ke­timpangan muatan ketika kapal-kapal kembali berlayar dari Timur ke Barat. Hal ini menyebabkan beaya muatan barang (freight cost) lebih tinggi. Konsekuensinya, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp1,266 triliun selama empat tahun terakhir.<br />
Persoalannya, ketika kita mengklaim terjadi penurunan harga bahan pokok hingga 28 persen di wilayah Timur, bahkan ke depan diharapkan harga sama; tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai suatu keberhasilan, karena tidak linier dengan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Penurunan disparitas yang terjadi sebenarnya bersifat sementara (temporer), sebagai akibat “ketergantungan” pasokan dari wilayah Barat. Untuk itu diperlukan adanya klaster-klaster pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Timur, berupa komoditas, hasil-hasil tambang, perikanan, dan industri baru lainnya; yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sepadan dengan wilayah Barat.<br />
Ketiga, pemberdayaan pelayar­an nasional dan industri perkapal­an. Se­iring dengan meningkatnya per­dagang­an dunia dimana 90 persen diangkut lewat laut, 70 persennya melewati perair­an Indonesia, maka pemberdayaan pelayaran dan industri kapal harus menjadi tumpuan utama. Kita memiliki 17.504 pulau-pulau, panjang garis pantai 81.000 Km, dan luas laut 3.544.743 Km2. Pelayaran nasional niscaya menjadi alat strategis yang mampu mendongkrak kemajuan ekonomi dan politik. Namun persoalannya menjadi krusial ketika infrastruktur pelabuhan sebagai titik simpul ekonomi belum menampakkan sinkronisasi pelayanan seperti yang diharapkan. Sementara negara tetangga kita telah berhasil “ambil untung” memanfaatkan posisi silang dunia, dengan daya saing pelayanan dan kualitas pelabuhan yang lebih unggul.<br />
Masalah waktu tunggu dan bongkar-muat (dwelling time) misalnya. Memang sejak tahun 2013 pemerintah sangat gencar melakukan pembenahan yang menyangkut waktu pelayanan di pelabuhan, dan kini sudah menampakkan hasil. Waktu tunggu sebelumnya diperlukan 7-8 hari, sekarang menjadi 3-4 hari, bahkan di Makassar lebih singkat lagi. Ini menunjukkan daya saing pelabuhan di Indonesia mengalami peningkatan. Namun dalam overview perdagangan maritim regional, masih tertinggal dengan negara tetangga. Si­ngapura dan Malaysia, memiliki model pelabuhan transit yang memungkinkan satu hari bongkar muat langsung keluar dari pelabuhan. Thailand dan Vietnam 2-3 hari. Hal ini menunjukkan daya saing dan sinkronisasi pelayanan konektivitas maritim Indonesia masih jauh ketinggalan.<br />
Dalam hubungan sebab-akibat yang lain, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah/pulau-pulau ke depan, Program Tol Laut tentunya tidak hanya dilayani oleh perusahaan pelayaran plat merah, tetapi harus melibatkan perusahaan swasta. Namun masih ada kendala. Perusahaan pelayaran sangat kesulitan melakukan pengadaan kapal-kapal baru atau bekas, karena regulasi finansial industri kapal belum kondusif.<br />
Penyebabnya adalah, bunga perbankan sangat tinggi. Berkisar antara 10 hingga 12 persen pertahun dengan 100% kolateral (senilai pinjaman). Bandingkan dengan Singapura misalnya, perbankan hanya mengenakan bunga 4% pertahun. Bahkan China hanya 1%. Dengan equity sebesar 25% sudah mendapatkan pinjaman tanpa kolateral terpisah karena kapal itu sen­diri sudah bisa menjadi jaminannya. Inilah penyebab utama kenapa pengusaha kapal nasional kesulitan mencari pembiayaan untuk membeli kapal.</p>
<p><strong>Komitmen Integratif</strong><br />
Ikhtisar di atas memperlihatkan adanya ketergantungan satu sama lain di antara subsektor konektivitas maritim. Solusi­nya, harus ada komitmen integratif dari semua pemangku kepentingan dan ego sektoral harus dihilangkan.<br />
Implementasinya, dengan melaksanakan pemberdayaan semua subsektor secara paralel dan koordinatif, serta memberi bobot prioritas pembangunan secara seimbang. Pembangunan pelabuhan misalnya, perlu digalakkan secara seimbang dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya (bisnis pelayaran, industri kapal, logistic, dan jasa pelabuhan); serta menata sistem regulasi dan insentif yang kondusif (infrastruktur nonfisik). Termasuk prioritas khusus membangun sentra-sentra industri dan komoditas wilayah Timur; didukung oleh Iptek, SDM maritim, dan sistem supply chain logistic yang mema­dai. Kita berharap tentunya ada realisasi berlanjut 2019-2024 melalui Program Nawacita jilid dua. Semoga.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/778/konektivitas-maritim-2019-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teknologi untuk Masyarakat Pesisir</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/722/teknologi-untuk-masyarakat-pesisir/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/722/teknologi-untuk-masyarakat-pesisir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 07:16:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=722</guid>

					<description><![CDATA[Data BPS tahun 2018 menunjukkan angka cadangan (stok) ikan di laut sebesar 12,5 juta ton, naik signifikan jika dibandingkan tahun 2014 sebesar 6,5 juta ton. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain terdapat paradoks kemampuan tangkap nelayan yang hanya bisa mengeksplorasi 50%. Padahal, menurut kesepakatan Sustainable Developmants Goals (SDGs), jika sampai de­ngan tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Data BPS tahun 2018 menunjukkan angka cadangan (stok) ikan di laut sebesar 12,5 juta ton, naik signifikan jika dibandingkan tahun 2014 sebesar 6,5 juta ton. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain terdapat paradoks kemampuan tangkap nelayan yang hanya bisa mengeksplorasi 50%. Padahal, menurut kesepakatan Sustainable Developmants Goals (SDGs), jika sampai de­ngan tahun 2025 tidak mampu melakukan tangkap hingga 90%, maka negara yang bersangkutan harus mengijinkan negara lain untuk mengeksplorasi. Tentu hal ini tidak boleh terjadi. Satu hal yang menjadi penyebabnya adalah, masyarakat pesisir (nelayan) belum mampu mengadaptasi teknologi maju seperti halnya Jepang, China, ataupun Norwegia. Nelayan harus mampu beroperasi dengan kapal-kapal di atas 400 gros-ton (GT) untuk menangkap ikan-ikan pelagis di laut lepas sampai ZEE. Dibutuhkan peralatan tangkap dan navigasi serta instrumen deteksi canggih untuk mengetahui lokasi tebaran ikan.<br />
Dengan adanya program pemerintah membangun sumber daya manusia (SDM) kedepan, tentunya harus memprioritaskan masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, agar mampu menyerap teknologi yang diadaptasi de­ngan kearifan budaya lokal. Kata kunci­nya adalah “pendidikan” sebagai upaya mengubah mindset.<br />
Sejarah peradaban manusia telah membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peranan yang besar bagi upaya peningkatan kesejahtera­an serta memengaruhi corak kehidupan masyarakat. Hanya dengan teknologi kita dapat membudidayakan sumber daya alam secara maksimal. Tetapi dalam pro­sesnya, inovasi teknologi membawa pe­ngaruh yang kuat ke arah perubahan tata nilai dan norma kehidupan masyarakat.</p>
<p><strong>Teknologi dan Perubahan Sosial</strong><br />
Menarik untuk dibahas, isu (tahun 2016) tentang batalnya program pemerintah memberi bantuan pengadaan 1.000 kapal nelayan berbobot mati di atas 30 GT, karena Komisi IV DPR tidak setuju dan mendesak pemerintah agar memprioritaskan yang berukuran lebih kecil (tradisional). Hal ini sebagai upaya mencegah perubahan sosial masyarakat nelayan. Namun menjadi kurang bijak jika penolak­an tersebut menentang inovasi teknologi guna meningkatkan kemampuan tangkap. Masalah ini berkaitan dengan proses modernisasi, tidak saja berkaitan dengan proses perubahan yang menyangkut tradisi dan sosial budaya masyarakat pesisir, tetapi juga disebabkan oleh kondisi dan iklim perekonomian yang diciptakan pemerintah seperti apa.<br />
Pada sisi lain, soal kisruh garam impor yang terjadi akhir-akhir ini. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan kenapa Indonesia yang lautnya luas masih mengimpor garam. Catatan menunjukkan, tingginya impor garam sebesar 1,8 juta ton (data tahun 2017) disebabkan, antara lain, produksi garam nasional 100 persen masih mengandalkan panas matahari. Proses produksi garam nasional yang masih sangat tradisional tersebut menjadi pemicu rendahnya produksi garam nasional. Sampai saat ini tidak dikembangkan teknologi tepat guna dan ekonomis yang dapat diaplikasikan oleh para petambak garam. Akibatnya, produksi garam nasional masih sangat tergantung pada kondisi cuaca, kalau panas matahari cukup, produksi garam meningkat dan sebaliknya.<br />
Seharusnya sejak lama pemerintah dan perguruan tinggi dapat mengembangkan berbagai teknologi tepat guna dan ekonomis bagi para petani garam. Namun hal itu hanya berhenti di angan-angan. Bahkan kita juga tidak tahu, sebenarnya di kalangan akademisi dan birokrasi, apakah ada ahli garam di Indonesia? Jika jawabannya banyak yang tidak tahu, lantas bagaimana dapat memacu teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.<br />
Teknologi memang merupakan sti­mulan untuk meningkatkan produksi pengelolaan sumber daya alam, tetapi ha­rus dipahami bahwa stimulan itu memiliki makna sebagai fungsi terwujudnya struktur sosial dan budaya baru dalam eksistensi masyarakat itu sendiri.&nbsp;Teknologi dapat dijadikan sebagai suatu pusat orien­tasi dan titik penting untuk memenuhi bagaimana berlangsungnya proses dan mekanisme perkembangan yang terjadi.<br />
Fungsi teknologi&nbsp; bagi struktur ma­syarakat pesisir adalah memantapkan struktur baru sebagai akibat dari transformasi struktur lama, dimana stuktur lama yang tidak fungsional lagi digantikan kedudukannya oleh komponen struktur yang lebih sesuai dengan pola-pola nilai yang adaptif. Struktur baru yang mewarnai kehidupan masyarakat nelayan misalnya, terutama berkaitan dengan penguasa­an dan pemanfaatan teknologi&nbsp;kapal yang besar dan alat-alat tangkap baru. Me­reka yang menguasai, memanfaatkan, dan memiliki teknologi baru dengan segala perangkatnya menduduki posisi-posisi baru dalam struktur masyarakat, dan mereka ini tentu saja memainkan peranan-peranan sosial tertentu sesuai dengan tuntutan statusnya yang baru. Tetapi perubahan status itu melalui suatu proses peralihan nilai budaya yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan konflik horisontal maupun vertikal.<br />
Inovasi teknologi identik dengan terminologi “modernisasi”. Menurut Ralph Linton (1986), pengertian modernisasi mencakup suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pra-modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola eko­nomis dan politis yang menandai negara-negara yang stabil. Modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan social ter­arah yang didasarkan pada suatu perencanaan. Dari pengertian ini, apabila dikaitkan dengan kondisi masyarakat nelayan, berarti modernisasi merupakan proses menciptakan masyarakat nelayan yang maju, aman, dan sejahtera; selalu siap sedia menghadapi kemajuan teknologi dan perubahan sosial dengan kemampuan yang selaras dan seimbang.<br />
Analogi kebalikannya bisa berati bahwa proses perubahan sosial pada masyarakat berdampak pada pergeseran tata nilai yang bisa mengakibatkan penolakan terhadap datangnya teknologi tertentu. Hal ini terkait dengan mindset dan budaya. Pengalaman dari penolakan wakil rakyat kita terhadap bantuan 1.000 kapal berbobot 30 GT dari pemerintah merupakan refleksi dari benturan aspirasi masyarakat nelayan (budaya lokal) dengan inovasi teknologi. Penyebabnya adalah, belum ada perencanaan yang matang untuk menghadapi perubahan sosial. Pendidikan sumber daya manusia belum menjadi program prioritas dan masif. Disamping itu, kesiapan para nelayan untuk menerimanya belum disertai dengan penciptaan iklim ekonomi yang kondusif di sektor perikanan.<br />
Kendala lainnya adalah pentingnya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif untuk masyarakat pesisir. Hal ini dapat dicermati, seandainya saja benar kapal berbobot besar diberikan kepada para nelayan tradisional, secara ekonomis malah akan makin menjerumuskan nelayan terhadap ketergantungan kepada para tengkulak. Biaya pengoperasian kapal di atas 30 GT cukup besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip. Apalagi, BBM yang dipakai untuk kapal ikan di atas 30 GT dikenakan harga nonsubsidi (harga industri). Pertanyaannya: darimana para nelayan kecil mendapat biaya operasio­nal kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak? Terlebih pihak perbankan pun belum mau mengucurkan kredit modal untuk para nelayan. Ujung-ujungnya, kapal-kapal itu akan berganti pemilik ke para tengkulak. Kalau hal itu sampai terjadi, jelas bantuan kapal akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktik-praktik yang melanggar hukum.</p>
<p><strong>Perkembangan Masyarakat Pesisir</strong><br />
Di dalam masyarakat dimana terjadinya proses perubahan, terdapat faktor-faktor yang mendorong jalannya perkembangan masyarakat pesisir, antara lain adalah: (1) sistem pendidikan yang maju, (2) sistem informasi dan komunikasi terbuka, dan (3) adanya kemauan keras sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu.<br />
Sejauh ini sejumlah kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat pesisir masih menyisakan pertanyaan, apakah sudah berorientasi dan berlandaskan pada proses perubahan menuju masyarakat pesisir modern yang diharapkan? Jika tidak, akan berakibat terjadinya kesenjangan dalam taraf keberhasilan dari perubahan yang dimaksud. Implementasinya memang tidak mudah karena menyangkut beberapa faktor yang menjadi masalah tertentu dalam proses transformasi itu, antara lain, pertama bagaimana menumbuhkan kemampuan menggunakan teknologi yang menghendaki syarat-syarat pendidikan tertentu, karena laut merupakan ruang hidup penuh tantangan. Kedua, bagaimana menumbuhkan kemampuan rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Ketiga, sebaliknya bagaimana tetap memelihara nilai budaya masyarakat pesisir agar tidak terlemparkan dalam proses pertentangan yang bisa mengakibatkan disintegrasi sosial. Semuanya itu harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan berkelanjutan.<br />
Akhirnya, sejauh menyangkut bahasan di atas, yang perlu digarisbawahi adalah, inovasi teknologi secanggih apa pun yang diterapkan di Indonesia tidak akan membuat masyarakat pesisir kita maju jika teknologi itu tercerabut dari peri kehidupan masyarakat pesisir sendiri. Pa­ling banter selera masyarakat pesisir kita dimanfaatkan oleh pemodal (tengkulak) agar bisa jadi pasar murah bagi mereka.&nbsp; Dengan demikian untuk mengantisipasi­nya kita harus memperhatikan rekomendasi alternatif berikut ini, pertama, bersikaplah realistis bahwa masyarakat pesisir kita masih agraris tradisional, dan karena itu harus dilayani dengan teknologi yang tepat guna. Kita akan meloncat ke teknologi yang canggih, namun harus di­sambungkan dengan perilaku sosial. &nbsp;Ke­dua, teknologi bukan urusan para teknisi, tapi urusan warga masyarakat seluruhnya. Untuk itu perlu integrasi inovasi dengan politik, ekonomi, dan budaya; jadi tidak cukup dengan utak-atik pencitraan salah satu sektor saja.<br />
Semuanya itu harus didasari oleh pe­rencanaan program pembangunan SDM yang matang dan dijalankan melalui proses adaptasi. Upaya percepatan proses adaptasi meliputi manajemen usaha, ke­terampilan pengoperasian alat produksi (misalnya kapal dan alat tangkap), teknik permesinan, serta pengetahuan tentang karakteristik sumber daya kelautan. Teori kadang-kadang dijalankan tidak semudah praktiknya, demikian juga merealisasikan program-program semacam itu memang tidak gampang, tetapi bisa!**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/722/teknologi-untuk-masyarakat-pesisir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Visi Maritim Pilpres 2019</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/578/visi-maritim-pilpres-2019/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/578/visi-maritim-pilpres-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2019 19:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=578</guid>

					<description><![CDATA[Kemajuan pendidikan poli­tik saat ini dapat dika­takan cukup baik. Secara epistimologis, setidaknya dari hasil survei Litbang Kompas (08/01/2019) da­pat menjadi salah satu in­dikator yang menguatkan premis bahwa kesadaran demokrasi makin meningkat. Dengan mengambil responden dari 17 kota besar di Indo­nesia, terhadap pertanyaan, apa yang paling penting disampaikan capres-cawapres, sebesar 51,30% responden menjawab: visi dan misi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kemajuan pendidikan poli­tik saat ini dapat dika­takan cukup baik. Secara epistimologis, setidaknya dari hasil survei Litbang <em>Kompas </em>(08/01/2019) da­pat menjadi salah satu in­dikator yang menguatkan premis bahwa kesadaran demokrasi makin meningkat. Dengan mengambil responden dari 17 kota besar di Indo­nesia, terhadap pertanyaan, apa yang paling penting disampaikan capres-cawapres, sebesar 51,30% responden menjawab: visi dan misi. Sedangkan pada pertanyaan, penting atau tidak pentingkah mengetahui visi, misi, dan program kerja capres-cawapres, jawabannya: sangat penting 26,35% dan penting 64,67% (total 91%).</p>
<p>Aspirasi yang tercermin dari hasil survei di atas mudah-mudahan menjadi koreksi serius bagi para kontestan untuk memperbaiki <em>forward campaign strategy </em>mereka, yang tersisa tinggal dua bulan ke depan, dengan mengedepankan vi­si-misi yang lebih kredibel dan berwa­wasan Nusantara. Akan menjadi nihil kemanfaatannya ketika para kontestan hanya saling menyerang dan menegasi­kan kompetitornya, apalagi melupakan argumentasi visi-misi-program mereka. Kondisi semacam ini justru mengotori pembelajaran politik masyarakat yang selama ini sudah terbangun menuju tingkat kesadaran yang lebih baik.</p>
<p>Suatu visi atau wawasan adalah kemampuan untuk melihat pada inti persoalan bangsa (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Hal inilah yang se­harusnya menjadi titik krusial menerje­mahkan kehendak rakyat dalam rangka mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat di negara kepulauan yang ber­nama Indonesia. Wawasan Nusantara mengamanatkan hal yang paling hakiki tentang peradaban Nusantara. Bahwa kita hidup dalam lingkungan berkultur bahari dan alam kelautan, maka cara pandang kita adalah mawas ke dalam <em>(inward looking) </em>dengan memandang laut sebagai masa depan bangsa dan mawas keluar <em>(outward looking) </em>yang memandang kemaritiman sebagai per­adaban dunia, karena kepentingan negara-negara di dunia akan sangat di­tentukan oleh penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan laut untuk kemak­muran yang berkelanjutan bangsanya maupun umat manusia <em>(Kusumastanto, 2018).</em></p>
<p>Analoginya, menjadi keniscayaan ketika para kontestan capres-cawapres menawarkan visi, misi, dan program pembangunan berlandaskan jati-diri bangsanya. Visi harus dielaborasi men­jadi misi. Dengan misi mewujudkan In­donesia sebagai negara maritim berarti telah mengartikulasikan arah pembangunan yang sesuai dengan cita-cita na­sional, yakni mewujudkan masyarakat adil makmur berasaskan negara kepu­lauan. Persoalannya adalah, apakah kepemimpinan bangsa telah menerjemahkan wawasan tersebut sebagai aspirasi rakyat yang harus diupayakan sebagai inti persoalan bangsa dan diim­plementasikan menjadi program pem­bangunan berkelanjutan. Kenyataan­nya, narasi visi-misi-program yang ditawarkan para kontestan Pilpres 2019, minim isu maritim. Hal ini menjadi “pekerjaan rumah” sekaligus tantangan besar yang harus kita hadapi. Arti­nya, membangun negara maritim hen­daknya dijalankan dalam proses jangka panjang secara kerkesinambungan oleh siapapun pemimpinnya. Realisasinya dimulai dari komitmen politik dalam kontestasi demokrasi lima tahunan se­bagai program-program pembangunan berorientasi negara kepulauan.</p>
<p>Telah banyak dibahas betapa be­sarnya nilai strategis Indonesia baik secara politik maupun ekonomi. Letak Indonesia di posisi silang dunia menja­di pusat pendulum perdagangan dunia lewat laut <em>(merchant maritime high­way), </em>ini adalah potensi keekonomian yang sangat menjanjikan. Sebesar 70% perdagangan dunia diangkut lewat laut dimana 40%-nya melewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) termasuk Selat Malaka. Bersama dengan peman­faatan kekayaan sumber daya kelautan <em>(ocean resources) </em>lainnya yang bisa dieksplorasi secara optimal, maka total nilai ekonominya mencapai pendapatan 1,5 triliun dolar AS/tahun. Sungguh luar biasa. Hal ini tentu bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi na­sional secara signifikan. Bahkan his­toriografi terbaru tentang kawasan Nusantara memperlihatkan konsensus bahwa masa pra-modern pertumbuhan ekonomi yang cepat merupakan gam­baran tetap dari kawasan ini. Dengan demikian, pandangan yang biasanya melukiskan perekonomian pra-modern dari kawasan ini sebagai sesuatu yang secara intrinsik bersifat statis tidak lagi valid <em>(Houben, 2002).</em></p>
<p><strong>Penjabaran Program Kerja </strong></p>
<p>Mengenai kenapa visi maritim tidak tampak secara nyata dalam visi-misi para kontestan, ada yang berargumen­tasi bahwa hal itu sudah terkandung di dalamnya. Padahal mengimplisitkan inti persoalan bangsa menjadi sesuatu yang “terkandung” bisa dimaknai sebagai logi­ka inversitas yang men-justifikasi nilai-nilai dari visi-misi itu sendiri. Dengan demikian justru kita harus meletakkan inti <em>(core) </em>tersebut bukan secara implisit, tetapi sebagai <em>milestone </em>penjabaran pro­gram kerja secara komprehensif dan ter­ukur. Ada tiga basis pertimbangan yang melandasi program kerja.</p>
<p>Pertama, terkait dengan kultur pembangunan. Selama ini tumbuh kerancuan identitas, sebab meski telah ter­bangun persepsi kewilayahan maritim, namun kultur yang kemudian terbangun adalah sebagai bangsa agraris. Paradigma demikian ini menyebabkan program pembangunan lebih bias ke daratan. Padahal untuk mewujudkan negara maritim, kita harus bisa menguasai, mengelola, dan memanfaat­kan laut secara optimal yang terintegrasi dengan pulau-pulau (daratan) dan udara. Dengan kultur maritim yang menjiwai bangsa, secara otomatis akan tumbuh kesadaran mitigasi bencana karena dua-pertiga wilayah Indone­sia berupa laut yang mengidentifikasi garis-garis rawan pergeseran bumi dan gunung berapi.</p>
<p>Kedua, pembangunan yang ter­integrasi, adil, dan merata untuk me­niadakan perbedaan <em>(gap) </em>pertumbuhan ekonomi antar-wilayah, terutama antara wilayah Indonesia Barat dengan Indonesia Timur. Sistem keekonomian sekarang masih berat ke wilayah Indo­nesia Barat (terutama Jawa). Fenomena kepentingan politik sesaat yang berkonotasi demi pemenangan Pemilu karena 60% pemilih ada di Jawa, harus disingkirkan. Padahal wilayah Indo­nesia Timur dengan potensi laut dan pesisirnya mempunyai nilai ekonomi sangat besar, terutama Laut Makassar, Laut Banda dan Laut Arafuru, pesisir Papua, Maluku, NTT, NTB, dan Su­lawesi. Untuk itu pembangunan dengan memberdayakan komunitas pesisir se­cara khusus menjadi keniscayaan. Juga membangun klaster-klaster komoditas dan industri secara masif tentu akan menyangga sistem konektivitas maritim secara signifikan. Ini adalah wujud me­realisasikan “laut sebagai pemersatu, bukan pemisah”.</p>
<p>Ketiga, pengakuan sebagai negara kepulauan (UNCLOS 1982) mengharuskan Indonesia untuk segera mem­benahi kemampuannya dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional be­serta sumber daya yang dimilikinya. Maraknya perebutan arena laut oleh negara-negara di dunia saat ini disebabkan adanya kepentingan ekonomi mereka melalui penguasaan sumber-sumber ekonomi lestari di laut dan minyak. Semuanya merupakan sumber ancaman yang bersifat multidimensional, termasuk pelanggaran kedaulatan, pencurian kekayaan alam, terorisme, imigran gelap, narkoba, dan perusakan lingkungan. Dalam perspektif nasional, kendala ancaman terorisme, potensi disintegrasi dan intoleransi akan tersele­saikan jika visi maritim terimplementa­sikan secara nyata dalam wadah NKRI.</p>
<p><strong>Kepemimpinan Nasional </strong></p>
<p>Suatu program adalah rancangan mengenai asas-asas serta dengan usaha-usaha dalam ketatanegaraan. Realisasinya tentu perlu pembuktian para pemimpin. Kini saatnya Indonesia harus merefleksikan kepemimpinan nasional yang kuat sebagai kekuatan imperatif yang mampu menjalankan politiknya dan menggerakkan pembangunan nasional secara efektif di nega­ra kepulauan. Hal ini dipahami sebagai langkah antisipatif menghadapi glo­balisasi. Seperti yang diingatkan oleh <em>Friedheim and Michaelis (2001), </em>agar semua negara mampu mengembangkan pola pemanfaatan laut yang berkelan­jutan. Untuk itu diperlukan kalkulasi biaya politik dan ekonomi, serta mema­hami secara konsisten prinsip pengelo­laan keamanan maritim dan sumber daya yang lestari.</p>
<p>Karenanya, Pemilu 2019 diharapkan melahirkan putra-putri terbaik bangsa yang mampu melakukan perubahan, berikut komitmen dan paradigma pem­bangunannya yang berorientasi jati diri bangsa. Pembangunan itu hendaknya dilaksanakan secara berkesinambungan oleh siapapun pemimpinnya, dalam suatu kebijakan dan strategi yang integratif. Dengan model demikian, maka perwujudan “tanah air” sebagai satu kesatuan dianggap telah sesuai dengan as­pirasi falsafah Pancasila. Semoga harapan ini menjadi kenyataan.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/578/visi-maritim-pilpres-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepemimpinan Maritim</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/575/kepemimpinan-maritim/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/575/kepemimpinan-maritim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2019 18:51:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=575</guid>

					<description><![CDATA[Pemilu pada dasarnya ada­lah memilih kepemimpinan nasional, dalam siklus lima tahunan, untuk membangun negeri ini menuju cita-cita Nusantara yang adil, makmur, dan sejahtera. Implementasi mencari pemimpin nasional diwujudkan dalam proses demokrasi, dengan terbangun­nya koalisi partai pasca Pemilu legis­latif. Koalisi dilakukan karena menurut UU Pemilu, partai bisa mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden apa­bila perolehan suara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemilu pada dasarnya ada­lah memilih kepemimpinan nasional, dalam siklus lima tahunan, untuk membangun negeri ini menuju cita-cita Nusantara yang adil, makmur, dan sejahtera. Implementasi mencari pemimpin nasional diwujudkan dalam proses demokrasi, dengan terbangun­nya koalisi partai pasca Pemilu legis­latif. Koalisi dilakukan karena menurut UU Pemilu, partai bisa mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden apa­bila perolehan suara legislatif mencapai minimal 20%. Gabungan dari beberapa partai dalam koalisi itulah yang bisa mengusung nama-nama Capres dan Cawapres. Konteksnya adalah, bahwa partai-partai sebagai sarana demokrasi tugasnya hanyalah mengantarkan dan menjadikan para pemimpin di negeri ini untuk melaksanakan pembangunan nasional mencapai cita-cita Proklamasi. Implementasi pengabdiannya merupa­kan tanggung jawab para pemimpin itu sendiri. Terlepas siapa anggota legislatif dan Capres/Cawapres yang diantar par­tai koalisi, rakyat tentu menginginkan pemenangnya merupakan hasil terbaik bagi bangsa ini. Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang benar-benar memerjuangkan kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik.</p>
<p>Dengan demikian tentu tugas-tu­gas kepemimpinan nasional ke depan tidaklah ringan mengingat Indonesia kini masih memiliki permasalahan klasik, terutama masalah kemiskinan. Sampai Maret 2018, data BPS menun­jukkan jumlah penduduk miskin masih 26,9 juta atau 9,82%. Belum lagi ketimpangan pembangunan antarwilayah masih besar. Sejak Proklamasi 17 Agus­tus 1945, proses pembangunan nasional telah menuai perjalanan panjang. Se­bagai bangsa yang cerdas kita harus dapat memetik pelajaran yang sangat berharga dari tiap kurun waktu per­jalanan sejarah, untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama. Bahkan pencapaian pembangunan yang selama ini telah berjalan tentu telah menca­pai sasaran-sasarannya, tetapi belum mampu menyejahterakan rakyat se­cara adil dan merata pada tingkat yang diharapkan. Apa yang salah dengan kondisi semacam itu? Dalam pandangan visi negara kepulauan, tampaknya arah pembangunan kita belum kon­sisten dengan jati diri bangsa sebagai bangsa maritim. Akibatnya pembangunan Indonesia Timur yang wilayah­nya 80% lautan mengalami keterting­galan dibandingkan Indonesia Barat. Itulah pentingnya dilakukan perubahan menuju paradigma pembangunan yang berorientasi maritim. Kendatipun telah dicanangkan kebijakan 5 (lima) pilar pembangunan maritim, namun belum menunjukkan perubahan signifikan. Selama ini dalam implementasinya masih terjadi kesenjangan yang meng­hambat karena tidak ada penggerak yang mampu mengubah pembangunan nasional berorientasi darat menjadi berorientasi maritim. Mengatasi kesen­jangan itu memerlukan kepemimpinan nasional yang kuat, yang bisa menentu­kan/mengimplementasikan kebijakan dan strategi maritim. Kedepan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bangsa dan tata kelola pemerintahan, saat menyongsong kepemimpinan baru dan pemerintahan baru sebagai hasil Pemilu perlu terus digelorakan komit­men dan penegasan kembali jati diri bangsa sebagai bangsa maritim.</p>
<p>Kini saatnya kepemimpinan na­sional dan pemerintahan yang baru menetapkan keberlanjutan komitmen pembangunan nasional, melalui suatu strategi dan kebijakan maritim yang in­tegral. Indonesia sebagai negara kepu­lauan terbesar di dunia belum mampu mentransformasikan potensi kekayaan maritim menjadi sumber kemakmuran, kemajuan, dan kedaulatan bangsa. In­donesia bahkan mempunyai posisi geo­politis antara benua yang menghubung­kan negara-negara ekonomi maju. Posisi geopolitis tersebut memberikan Indonesia sebagai jalur perekonomian dunia. Untuk mengembangkan potensi strategis tersebut, kepemimpinan na­sional harus memiliki visi maritim yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Bersyukur, sejak 2014 mulai terbit harapan ketika pemerintahan Jokowi-JK mencanang­kan visi maritim dengan adagium In­donesia sebagai Poros Maritim Dunia. Namun seberapa jauhkah pencapaian pembangunan maritim itu terimple­mentasikan, tentu masih menjadi ba­hasan tersendiri.</p>
<p>Secara historis sesungguhnya tekad negara maritim itu sudah dirintis sejak 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Djuanda, yang telah diakui dunia dengan ditetapkannya UNCLOS 1982. Pasca Deklarasi Djuanda inilah kemu­dian muncul kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan berkaitan dengan kelautan/kemaritiman. Kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut mengu­kuhkan tentang yurisdiksi perairan In­donesia. Harus diakui beberapa sasaran pembangunan selama ini telah banyak dicapai. Namun demikian, sampai saat ini kebijakan pemerintah tentang ke­maritiman masih belum memberi hasil ekonomis yang signifikan. Undang-Undang dan peraturan perundangan kemaritiman yang ada pun masih ada yang tumpang-tindih belum menun­jukkan integrasi menyeluruh. Budaya maritim yang menjadi jatidiri bangsa selama ini belum mewarnai paradigma pembangunan nasional secara jelas. Oleh karena itu, semangat menjadikan bidang maritim sebagai basis ekonomi pembangunan harus didukung oleh visi dan konsensus/komitmen bersama semua pengambil kebijakan. Pembangunan kemaritiman, sejauh ini be­lum diposisikan sebagai arus utama <em>(main stream) </em>dalam pembangunan nasional. Dalam rangka merumuskan dan mengimplementasikan strategi dan kebijakan itu perlu diambil lang­kah-langkah nyata dan operasional. Langkah-langkah itu diantaranya dengan menetapkan Kebijakan Maritim berisikan peta-jalan pembangunan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Termasuk memerkuat kelem­bagaan nasional yang mencakup ke­wenangan tidak hanya dalam aspek kewilayahan, tetapi juga mempunyai akses kuat di bidang politik, ekonomi, Hankam, dan hubungan internasioal serta aspek legal yang lain. Dengan kata lain, harus ada <em>political will </em>yang kuat dalam sistem kepemimpinan nasional kita.</p>
<p>Dalam perspektif kepemimpinan nasional, subyek kepemimpinan ada­lah kekuatan imperatif/penggerak dan yang bisa memengaruhi proses pembangunan menuju kemakmuran dan kesejahteraan sesuai cita-cita Proklamasi yang kita harapkan. Pada sisi lain, kita belum memperoleh “sesuatu” dengan kekayaan laut yang sedemikian luas, dimana 90% transaksi perekonomian dunia berlangsung di atas hamparan ke­lautan, 40% di antaranya melalui lautan Indonesia.</p>
<p>Logikanya, Indonesia seharusnya mempunyai nilai lebih dibanding negara lain seperti Singapura, China atau Jepang misalnya. Sayangnya, pertum­buhan ekonomi kita belum menampak­kan hasil yang memuaskan dibanding dengan negara lain yang mengandal­kan sumber kekayaannya dari kemaritiman. Oleh sebab itu, diperlukan kepemimpinan nasional yang mampu melakukan perubahan pola dan gaya pemerintahan <em>(style of government) </em>berikut paradigma pembangunannya dari yang berorientasi darat menjadi yang berorientasi negara kepulauan/maritim.</p>
<p>Produk Pemilu, yaitu Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga ekse­kutif, dan anggota DPRdan DPD se­bagai lembaga legislatif bisa saling ber­sinergi dan bekerjasama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing demi kepentingan rakyat dalam visi negara maritim.</p>
<p>Reorientasi pembangunan dengan strategi dan kebijakan integral yang te­pat akan menjadikan NKRI menjadi negara maritim yang besar dan kuat, yang di dalamnya dibangun industri modern dan pertanian yang maju. Ini­lah keunggulan komparatif kita, yaitu kelebihan-kelebihan geografis, geopoli­tis, geoekonomis, dan geososial yang patut dimanfaatkan dalam melaksana­kan pembangunan nasional.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/575/kepemimpinan-maritim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menhan RI Melakukan Kunjungan Silaturahim ke Kantor PPAL Pusat</title>
		<link>https://www.ppal.or.id/opini/544/menhan-ri-melakukan-kunjungan-silaturahim-ke-kantor-ppal-pusat/</link>
					<comments>https://www.ppal.or.id/opini/544/menhan-ri-melakukan-kunjungan-silaturahim-ke-kantor-ppal-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Achmad Bashori]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2019 20:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ppal.or.id/?p=544</guid>

					<description><![CDATA[Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Pusat, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2019) siang. Menhan disambut oleh Ketua Umum PPAL Laksamana TNI (Purn) Ade Supandi, SE, MAP dan para Pengurus PPAL Pusat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Pusat, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2019) siang. Menhan disambut oleh Ketua Umum PPAL Laksamana TNI (Purn) Ade Supandi, SE, MAP dan para Pengurus PPAL Pusat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.ppal.or.id/opini/544/menhan-ri-melakukan-kunjungan-silaturahim-ke-kantor-ppal-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/188 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching using memcached

Served from: www.ppal.or.id @ 2026-04-09 16:28:47 by W3 Total Cache
-->